Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Korban Rawagede Harus Menunggu?

Kompas.com - 19/12/2011, 11:46 WIB

Oleh Maswandi

Rentang 64 tahun hingga Pengadilan Den Haag memvonis negara Belanda bertanggung jawab atas pembantaian keji terhadap warga Rawagede pada 9 Desember 1947 adalah waktu yang teramat lama dan terlambat bagi para korban, janda dan keluarganya.

Putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada "hanya" tujuh janda korban, satu putri dan seorang korban tragedi Rawagede yang selamat pada tataran implementasinya masih di atas awang-awang.

"Proses ganti rugi itu kini sedang berjalan antara pengacara kedua negara. Proses ini sedang berjalan dan kami tidak tahu sampai kapan akan selesai," kata juru bicara kedutaan Belanda di Jakarta Onno Koopmans dalam wawancara Jumat.

Proses mendapatkan ganti rugi atas kasus pembantaian yang menewaskan sedikitnya 150 orang menurut versi Belanda, tetapi sekitar 430 orang menurut versi Indonesia, itu dilakukan menggunakan argumentasi holocaust, pembunuhan warga Yahudi di Belanda semasa Perang Dunia II.

Pernyataan berbeda disampaikan pengacara keluarga korban, Liesbeth Zegveld. Ia memastikan kompensasi pemerintah Belanda sebesar 20 ribu euro per orang akan diberikan kepada para janda korban yang berhak.

"Sekarang dana sudah ada di rekening bank firma hukum saya. Saya pastikan diberi secara langsung dan tidak diberikan kepada institusi atau siapa pun," kata dia dalam diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta, 8 Desember 2011.

Koopmans menegaskan, Kedutaan Besar Belanda di Indonesia tidak terlibat dalam pembicaraan ganti rugi itu. "Bagian apa yang dibicarakan oleh pengacara kedua negara diatur mereka (pengacara keduanya) dan proses ini sedang berjalan," ujarnya lagi.

Ia menyebutkan, sudah ada kesepakatan di antara kedua pihak dan pihak Kedutaan Besar Belanda tidak bisa memberikan informasi lebih detil lagi.

"Pembicaraan tentang kesepakatan antar pengacara sedang berlangsung, kami mohon maaf tidak pada posisi untuk berikan penjelasan," elaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com