Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Sengketa Pilkada Gorontalo Diputuskan

Kompas.com - 18/12/2011, 11:14 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Hari Senin (19/12/2011) besok, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Gorontalo. Dua perkara sidang yang akan diputus adalah atas nama pemohon Gusnar Imail-Tonny Uloli dan M Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi.

Pasangan Gusnar Ismail dan Tonny Uloli (GITU) adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo pada pemilihan yang berlangsung 16 November lalu. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, keduanya kalah dalam perolehan suara dari pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim. Sementara pasangan Danny Pomanto-Sofyan Puhi (DPSP) adalah pasangan yang dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi Gorontalo.

"Ya betul. Besok adalah putusan sidang MK untuk perkara atas nama GITU dan DPSP," ujar Ketua KPU Provinsi Gorontalo Salahudin Pakaya, Minggu (18/12).

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo tahun ini diikuti tiga pasang calon, yaitu Rusli Habibie-Idris Rahim, Gusnar Ismail-Tonny Uloli (petahana), dan David Bobihoe-Nelson Pomalingo. Hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Provinsi Gorontalo, pasangan Rusli-Idris (didukung Partai Golkar dan PPP) meraih 264.011 suara sah atau 43,98 persen.

Di tempat kedua adalah pasangan petahana Gusnar-Tonny (Partai Demokrat, PKS, Gerindra, Hanura, PBB, dan PKNU) yang meraih 183.060 suara sah atau 30,49 persen. Pasangan yang mendaftar lewat jalur perseorangan, David-Nelson, meraih 153.252 suara sah atau 25,53 persen.

Atas hasil tersebut, kubu Gusnar-Tonny mengajukan gugatan ke MK. Dasar gugatan mereka adalah adanya dugaan manipulasi penghitungan suara dan praktik pengerahan pegawai negeri sipil untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com