Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Batang Dibidik Kejaksaan Tinggi

Kompas.com - 16/12/2011, 15:04 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diharap tidak ragu-ragu, melanjutkan proses penyidikan atas Bupati Batang, Bambang Bintoro, yang akan berakhir masa baktinya pada pertengahan Januari 2012.

Bupati Batang itu sebelumnya pernah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi, atas kasus dugaan korupsi bantuan dana purnatugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang periode 1999-2004 sebesar Rp 796 juta.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto, Jumat (16/12/2011) menyebutkan, perkara dugaan kaksus korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Batang diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Proses penyidikan kasus itu selama ini ditangani oleh tim penyidik di Kejaksaan Negeri Batang sejak Mei 2008, namun ternyata mandeg. Bupati Batang saat itu bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus itu mandeg setelah tim penyidikan di Kejaksaan Negeri Batang terkendala surat izin pemeriksaan atas tersangak dari Presiden RI. DSurat izin untuk periksaan Bupati Batang belum juga turun sampai saat. Untuk itu, beghitu dia lengser pada awal 2012, penyidikan bisa dibuka dan bisa ditangkap," ujar Eko Haryanto.

Perkara dugaan korupsi terhadap mantan kepala daerah maupun kepala daerah aktif sepanjang 2011, ternyata cukup Banyak. Catatan KP2KKN sepanjang 2011 terdapat sejumlah epala daerah maupun mantan kepala daerah jadi tersangka kasus korupsi.

Di antaranya, mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip yang perkaranya dihentikan, Bupati Rembang M Salim juga perkaranya dihentikan, mantan Wali Kota Magelang, Fahriyanto, mantan Bupati Pati Tasiman, mantan Bupati Sragen Untung, serta Bupati Tegal nonaktif Agus Riyanto yang sudah dijatuhi pidana penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com