Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Mesuji, 6 Tersangka dan 8 DPO

Kompas.com - 15/12/2011, 18:02 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengungkapkan, kepolisian di Sumatera Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus bentrokan sengketa tanah yang terjadi antara warga Mesuji dan petugas keamanan perkebunan perusahaan itu, April 2011 lalu. Para tersangka, lima di antaranya adalah karyawan PT Sumber Wangi Alam (PT SWA) yang diduga membunuh dua orang warga Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan, sedangkan satu tersangka diduga menjadi salah satu pelaku pembunuhan terhadap lima karyawan PT SWA.

"Sudah ada enam orang yang diproses secara hukum. Satu orang di antaranya itu dari warga yang terlibat dari siang saat peristiwa itu berlangsung," ujar Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Berkas perkara enam orang tersangka itu, kata Boy, sudah memasuki tahap P21 (lengkap) dengan dakwaan pasal pembunuhan. "(Persidangan) sudah dijadwalkan dalam waktu dekat. Informasinya, P21 sudah sejak bulan September," sambungnya.

Sementara itu, kata Boy, kepolisian masih memiliki utang untuk menangkap delapan orang warga yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melakukan pembunuhan terhadap lima karyawan PT SWA. Boy tidak menyebutkan nama dari delapan orang tersebut.

"Sementara DPO delapan orang ini berdasarkan kesaksian terlibat dalam penganiayaan berat atau yang mengakibatkan meninggalnya dari pihak pegawai," jelas Boy.

"Jadi diharapkan delapan DPO ini ditangkap. Ini akan dapat mengungkap siapa yang memenggal dan membunuh karyawan PT SWA," sambung Boy.

Penegakan hukum terhadap para pelaku ini, kata Boy, sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menutup-nutupi maupun membiarkan peristiwa itu terjadi. Selain itu, tuturnya, sebuah tim dari Mabes Polri juga diturunkan untuk mengawasi pengusutan dan penyelesaian kasus tersebut, termasuk di dalamnya melakukan evaluasi pengamanan terkait peristiwa tersebut.

"Peristiwa yang April 2011 itu setahu saya ada beritanya dan sesuai prosedur pengamanan. Buktinya ada enam orang yang akan dipidanakan. Itu kan bukti bahwa ada langkah-langkah hukumnya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com