Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas akibat Miras Jadi 81 Orang

Kompas.com - 15/12/2011, 11:49 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com — Tak kurang dari 81 orang tewas setelah menenggak minuman keras (miras) yang diduga mengandung racun di distrik South 24 Parganas, negara bagian Benggala Barat, India, NDTV melaporkan, Kamis (15/12/2011).

Mengutip keterangan kepala distrik South 24 Parganas, NS Nigam, IBNLive melaporkan, tragedi itu terjadi ketika sejumlah warga desa mengonsumsi miras di stasiun kereta api Sangrampur pada Selasa (13/12/2011) malam.

Warga dari tiga desa, yakni Magrahat, Usthi, dan Mandirbazar, itu kemudian jatuh sakit. "Dari Rabu (14/12/2011) sekitar pukul 02.00 dini hari, orang-orang itu mulai muntah-muntah, kaku, dan mengalami sakit perut yang hebat," kata Nigam kepada IBNLive.

"Banyak orang masih dirawat di rumah sakit. Yang meninggal kemungkinan makin banyak," imbuhnya.

Di luar ke-81 orang yang kehilangan nyawa itu, sekitar 100 orang dirawat di rumah sakit di kawasan Diamond Harbour. Menteri negara bagian Benggala Barat, Shyamal Mandal, mengatakan kepada BBC, sekitar 70 orang dalam kondisi kritis.

"Makin banyak orang yang dibawa ke rumah sakit dengan gejala keracunan minuman keras dan salah satu rumah sakit kini melebihi kapasitas," kata NS Nigam.

Pasien yang kondisinya kritis sudah dilarikan ke rumah sakit di Kalkuta. Sementara dokter dan perawat dikerahkan ke rumah sakit Diamond Harbour.

Banyaknya kematian akibat miras ini menimbulkan kemarahan warga sekitar. Mereka menyerbu pabrik pengolahan miras setelah sejumlah kematian dilaporkan, menurut AFP.

Miras ilegal, yang oleh warga lokal disebut desi daroo atau miras desa di India, biasanya dijual dengan harga 10 rupee dan mayoritas konsumennya adalah pekerja harian yang miskin.

Peristiwa terkait miras ilegal yang mengakibatkan kematian terbesar terjadi di Gujarat pada 2009. Sebanyak 107 orang tewas seusai menenggak miras beracun.

Gujarat kemudian menerapkan tindakan keras terhadap miras dengan undang-undang yang melarang penjualan miras secara ilegal. Selain Gujarat, negara bagian Mizoram dan Nagaland juga memiliki undang-undang yang melarang miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com