Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Perkebunan di Aceh Bermasalah Harus Dicabut

Kompas.com - 12/12/2011, 21:50 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh kembali didesak mencabut pemberian izin perkebunan kepada swasta di sejumlah lahan hutan lindung dan rawa. Izin-izin itu umumnya tanpa dibarengi kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Di samping itu, pembukaan lahan perkebunan itu melanggar ketentuan perundangan dan berpotensi besar merusak kelestarian hutang lindung di Aceh.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, TM Zulfikar, di Banda aceh, Senin (12/12/2011), mengungkapkan, saat ini terdapat 236 izin hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah.

Luas lahan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan mencapai 351.232,8 hektarSebagian besar untuk lahan sawit. Lahan yang dialihfungsikan itu adalah hutan lindung.

"Sampai saat ini tidak jelas alasan pemberian HGU itu. Hasil yang didapat masyarakat sekitar pun tak jelas, karena dampak ekonominya pun tak ada. Yang terjadi justru kerusakan lingkungan, karena ada beberapa kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Akibatnya banjir makin mudah terjadi, dan kekeringan saat musim kemarau. Perkebunan seperti ini harus dicabut izinnya," papar Zulfikar.

Alih fungsi lahan hutan di Kawasan Rawa Gambut Tripa, Nagan Raya, menjadi kebun sawit adalah contoh yang paling nyata. Akibat alih fungsi lahan itu, kawasan hutan Gambut Rawa Tripa yang dulu seluas sekitar 61.000 hektar, kini tinggal sekitar 20.000 hektar yang tersisa.

Lahan-lahan kebun itu dimiliki sejumlah perusahaan swasta seperti PT Socfindo, PT Kalista Alam, PT Perkebunan I, PT Fajar Baizuri, PT Watu Gede Utama, PT Bintang Utama, PT Usaha Semesta Jaya, dan PT Gelora Sawita Makmur.

Bahkan, hasil investigasi Walhi Aceh bersama Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) dan For Trust, menemukan, lahan sawit seluas 1.605 hektar yang kini diusahakn PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berada di areal lahan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang terlarang untuk perkebunan.

Setelah diselidiki, PT Kalista Alam telah mendapatkan surat izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet tersebut.

Ini artinya, justru Gubernur Aceh yang mengeluarkan surat izin. Padahal surat itu melawan hukum dan tak sesuai dengan upaya pelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan.

"KEL telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional," tambah Zulfikar.

Walhi Aceh telah melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh, untuk mencabut izin perkebunan PT Kalista Alam itu. Namun hingga 23 November lalu, tak ada tanggapan dari Gubernur Aceh.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com