Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Perda Walet Masih Butuh Waktu

Kompas.com - 09/12/2011, 19:25 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com — Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet di Palangkaraya dinilai masih memerlukan waktu, khususnya dalam hal penerapan aturan terhadap bangunan yang sudah berdiri sebelum aturan tersebut ada.

"Untuk menerapkan aturan tersebut tidak mudah sebab saat ini sudah banyak bangunan sarang burung walet yang telah berdiri sebelum perda itu ada sehingga perlu ada koordinasi dan pendekatan yang baik kepada kalangan pengusaha," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangkaraya Alman Pakpahan di Palangkaraya, Jumat (9/12/2011).

Menurutnya, perda tentang perizinan sarang burung walet sudah berlaku sejak dicantumkan pada lembaran negara tertanggal 25 Juli 2011. Aturan itu sendiri merupakan perda inisiatif DPRD, yang telah disosialisasikan di setiap kelurahan dan kecamatan, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan izin pembangunan sarang burung walet tersebut harus mengikuti ketentuan perda. Sebagai bukti, saat ini masih ada 14 usulan izin pembangunan sarang burung walet yang belum diproses di Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu Palangkaraya.

"Kami sebetulnya sudah bertindak, hanya saja bertahap dan harus perlahan. Sebab, apabila diambil tindakan tegas dengan mengacu pada perda itu, sangat dilematis," ucapnya.

Misalnya, ada bangunan sarang burung walet yang berdekatan dengan rumah ibadah, sedangkan di dalam aturan hal itu tidak diperbolehkan. Namun, ternyata bangunan tersebut mendapatkan izin dari masyarakat sekitar, termasuk pengelola rumah ibadah itu sendiri, yang artinya semua ketentuan sudah disepakati.

"Apakah kami harus membongkar sarang burung tersebut, sedangkan warga sekitar mengizinkan. Kalau pemkot mengambil tindakan arogan, nanti akan ribut lagi. Namun intinya kami bekerja dengan mengedepankan azan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan adil," jelas Alman.

Meski demikian, Alman menjelaskan, dengan adanya perda tentang izin sarang burung walet tersebut, instansi terkait sudah bisa menerapkan aturan tersebut tanpa menunggu peraturan wali kota. Sebab semuanya sudah tercantum jelas bagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku.

Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan Kota Palangkaraya Adirama Bahan menyatakan, untuk melakukan penertiban sarang burung walet yang ada di kawasan setempat saat ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Wali Kota.

"Saat ini perda yang mengatur izin pembangunan sarang burung walet sudah ada, tetapi peraturan wali kota masih belum terbit sehingga kami masih menunggu kebijakan pimpinan mengenai masalah tersebut," ujar Adirama.

Maraknya bangunan sarang burung walet di Palangkaraya cukup mengkhawatirkan akan merusak tatanan kota setempat sehingga banyak kalangan yang meminta agar masalah tersebut bisa segera diatasi. Salah satunya adalah Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah No 188.54/15/2011 tentang penertiban bangunan sarang burung walet dan sejenisnya yang ada di provinsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com