Sungai Raya, Kompas -
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Kamis (8/12), mengatakan, proyek food estate dan transmigrasi di Dusun Cabang Ruan dan Padu Empat itu sudah disetujui oleh Kementerian Pertanian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ”Kawasan itu sudah disetujui oleh pemerintah pusat sebagai kawasan untuk produksi pangan dan transmigrasi dalam rangka ketahanan pangan nasional,” kata Muda.
Di pihak lain, pengusaha perkebunan yang mengantongi izin perkebunan seluas 10.000 hektar mengklaim lahan yang akan dijadikan proyek food estate dan transmigrasi itu ada di wilayah izinnya. Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah mengatakan, proyek itu ditolak oleh masyarakat karena akan merugikan mereka yang sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan.
Masyarakat Batu Ampar yang bersedia menjalin kerja sama dengan perusahaan itu berhimpun dalam Koperasi Usaha Karya Bersama. Ketua Koperasi Usaha Karya Bersama Aliansyah mengatakan, sekitar 90 persen keluarga di Desa Batu Ampar yang berjumlah 2.000 keluarga sudah bersedia menjalin kerja sama dengan pengusaha kelapa sawit. ”Keberatan perusahaan kelapa sawit itu tidak berdasar,” tegas Muda.
Di Bengkulu, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL), diduga menggusur lahan garapan warga di lokasi lahan eks Hak Guna Usaha PT Way Sebayur di Desa Lembah Duri, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. General Manager PT SIL Hendro Prasetyo menjelaskan, pihaknya terbuka untuk membicarakan masalah ini dengan para penggarap.