Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe di Hutan Lindung Bukit Suligi Dibongkar

Kompas.com - 08/12/2011, 23:19 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com Empat bangunan kafe yang terindikasi menyediakan perempuan malam di areal Hutan Lindung Bukit Suligi di kawasan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (8/12/2011), dibongkar aparat gabungan dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan aparat Dinas Kehutanan Riau.

Pembongkaran kafe di hutan lindung, yang kini menunggu punah itu, merupakan kelanjutan dari rencana penyelamatan kawasan hutan yang tersisa.

Hutan lindung Bukit Suligi dulu merupakan kawasan hutan alam yang terbentang pada areal 25.160 hektar. Akibat perambahan, hutan tersisa sekitar 600 hektar. Sisa hutan itu pun akan segera habis, apabila tidak ada langkah-langkah nyata.

Saat ini, keberadaan hutan yang sepantasnya dilindungi itu sudah tidak jelas. Nyaris seluruh kawasan sudah dikelilingi permukiman penduduk, serta perkebunan skala kecil dan skala besar, termasuk PT Perkebunan Nusantara V.

Kafe yang dibongkar petugas pada Kamis pagi terletak di pinggir Desa Gayo, Kecamatan Tandun, yang hampir semua warganya merupakan petani kelapa sawit.

Muhammad Iqbal, warga Tandun yang dihubungi lewat telepon, mengatakan, pembongkaran sudah mulai dilakukan pada Kamis pagi. Sempat terjadi adu mulut antara aparat dan pemilik kafe. Namun, keributan dapat dihindarkan setelah pemilik diminta melakukan pembongkaran bangunannya sendiri. Pemilik juga diizinkan untuk mengamankan barang-barang miliknya.

"Kami sangat bersyukur, aparat cepat bertindak. Kami masyarakat di sini sudah resah karena kafe itu membuat anak-anak muda di kampung kami menjadi nakal. Kami minta aparat mengawasi terus karena ada kemungkinan pemiliknya akan membuka tempat itu kembali apabila tidak diawasi," kata Iqbal.

Hen Irfan, Kepala Dinas Kehutanan Rokan Hulu, mengungkapkan, dalam aksi pengosongan pada Kamis pagi, pihaknya hanya bersifat membantu.

Penanggung jawab keberadaan hutan lindung adalah Balai Diklat Kehutanan Pekanbaru, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan RI.

Kepala Polsek Tandun Ajun Komisaris Zulkifli mengungkapkan, pihaknya bersama anggota TNI hanya mengawasi proses pembongkaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Rencana pembongkaran merupakan hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yang ingin mengosongkan segala kegiatan pada lahan hutan lindung yang masih tersisa. Terlebih lagi, kafe itu tidak memiliki izin dari aparat.

Para pemilik pemilik kafe pun diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi membuka usaha sejenis di lokasi hutan negara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com