JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya melepas pangkatnya sebagai Briptu, setelah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Gorontalo siang tadi, Norman Kamaru juga tidak boleh lagi memakai seragam kepolisian saat tampil di berbagai acara. Meskipun, seragam korps Brimob dulu menjadi salah satu ciri khas pria yang lincah menirukan goyang India tersebut. "Seragam tidak boleh dipakai. Kan dia sama saja kayak warga sipil sekarang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Menurutnya, jika Norman berkeras menggunakan atribut Polri, maka akan diproses secara hukum. Hal ini karena, atribut Polri hanya dipakai secara resmi oleh anggota kepolisian. "Ya akan kita proses lah kalau masih memakainya," tegas Saud.
Seperti yang diketahui, hari ini Norman resmi diberhentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Norman mengaku berhenti jadi polisi karena capek bekerja di institusi tersebut. Sejak Agustus hingga November 2011 ia mangkir dari tugasnya di Gorontalo dan diketahui berada di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.