Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manggung, Norman Tak Boleh Pakai Seragam Polisi

Kompas.com - 06/12/2011, 20:44 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya melepas pangkatnya sebagai Briptu, setelah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Gorontalo siang tadi, Norman Kamaru juga tidak boleh lagi memakai seragam kepolisian saat tampil di berbagai acara. Meskipun, seragam korps Brimob dulu menjadi salah satu ciri khas pria yang lincah menirukan goyang India tersebut. "Seragam tidak boleh dipakai. Kan dia sama saja kayak warga sipil sekarang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Menurutnya, jika Norman berkeras menggunakan atribut Polri, maka akan diproses secara hukum. Hal ini karena, atribut Polri hanya dipakai secara resmi oleh anggota kepolisian. "Ya akan kita proses lah kalau masih memakainya," tegas Saud.

Seperti yang diketahui, hari ini Norman resmi diberhentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Norman mengaku berhenti jadi polisi karena capek bekerja di institusi tersebut. Sejak Agustus hingga November 2011 ia mangkir dari tugasnya di Gorontalo dan diketahui berada di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com