Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi untuk Memperkuat Kewenangan KPK

Kompas.com - 02/12/2011, 02:37 WIB

Jakarta, kompas - Rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus diarahkan untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut, antara lain untuk menyediakan penyidik independen dan perampasan harta kekayaan koruptor. Namun, rencana revisi ini sebaiknya tak dilakukan saat kondisi politik masih karut-marut seperti saat ini.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan, revisi UU KPK tersebut harus juga menjamin KPK tak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ”Kalau KPK diberi kewenangan SP3, bubarin saja, percuma,” kata Romli dalam diskusi yang diadakan Tekad Indonesia di Jakarta, Rabu (30/11).

Romli mengatakan, salah satu yang harus ditegaskan dalam revisi UU KPK adalah kebutuhan soal penyidik independen. Dalam UU saat ini sebenarnya KPK diberi peluang membentuk penyidik sendiri. ”Tetapi, sampai sekarang, kan, pimpinan KPK tak pernah men-declare bahwa penyidiknya yang dari polisi bermasalah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, keinginan agar KPK memiliki penyidik tersendiri dan memperkuat kewenangan lain hanya bisa dilakukan lewat revisi UU. ”Tetapi, sekali kami mau melangkah, kami dinilai mau melemahkan,” katanya.

Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, wajar jika keinginan DPR merevisi UU KPK menuai kritik. DPR dinilai tak mungkin punya niat baik merevisi UU KPK. Latar belakang niat merevisi UU KPK menunjukkan ada niat DPR melemahkan KPK. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com