MANOKWARI, KOMPAS.com — Dialog antara Muspida Manokwari dan tokoh agama beserta adat di wilayah Papua Barat, Rabu (30/11/2011), akhirnya membuahkan hasil positif. Bendera bintang kejora tidak diizinkan dikibarkan ataupun dibentangkan saat perayaan HUT Ke-50 Organisasi Papua Merdeka.
Meski demikian, bintang kejora masih diperbolehkan termuat pada spanduk atau poster-poster yang dibawa masyarakat.
Selain itu, dalam pertemuan yang berakhir dengan win-win solution itu dinyatakan Pemerintah Kabupaten Manokwari akan menjamin biaya yang dibutuhkan oleh masyarakat yang akan merayakan HUT yang dipusatkan di Lapangan Borasi, Kamis (1/12/2011) siang.
"Kami akan jamin kebutuhan mereka. Namun, berapa besar dana yang disiapkan belum tahu karena belum tahu kebutuhannya berapa," ujar Bupati Manokwari Bastian Salabay.
Kepala Kepolisian Resor Manokwari Ajun Komisaris Besar Agustinus Supriyanto menegaskan, di mana pun tidak boleh ada pengibaran ataupun pembentangan bendera bintang kejora. Namun, pihak Muspida memberi kelonggaran, poster atau spanduk yang memuat gambar bintang kejora masih diizinkan dibawa.
Demikian pula atribut-atribut lainnya seperti stiker bendera atau gambar bendera pada baju atau noken yang dikenakan warga.
Menurut H Bauw, tokoh masyarakat dari Fakfak, keputusan ini merupakan hasil yang moderat yang bisa diterima semua pihak. Sebab, keinginan kedua pihak bertolak belakang. Satu pihak bersikeras pengibaran bendera dilakukan saat perayaan, tetapi pihak yang lain melarang.
"Sepertinya ini sudah putusan yang win-win-solution," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.