Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 13 Tahun Dijadikan Pengamen dan Budak Seks

Kompas.com - 30/11/2011, 00:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Korban yakni SH alias W (13) dieksploitasi oleh tiga orang mucikari dan seorang pelanggannya.

W dieksploitasi dengan diajak mengamen dan juga untuk memuaskan nafsu seksual lelaki hidung belang. Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Andap Budi Revianto mengatakan, polisi berhasil meringkus empat orang pelaku dalam kasus tersebut. Empat pelaku, yakni R, M, dan D yang berperan sebagai mucikari, serta seorang warga negara Jerman berinisial LPTZ yang menyetubuhi korban.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan anaknya yang tak kunjung pulang. Saat diselidiki, ternyata korban yang sehari-hari menjadi joki ini sempat diajak oleh temannya, R, pada Senin (21/11/2011) siang lalu. "Korban diajak R untuk ngamen di Blok M," kata Andap, Selasa (29/11/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Di sana, korban lalu bertemu dengan teman-teman R, yakni S dan M. Dari situ, mereka kemudian dijemput D menuju rumahnya di kawasan Jakarta Utara. Korban memutuskan menginap semalam di rumah D karena takut pulang sendiri. Adapun S, R, dan M tidak menginap dan langsung pulang.

Di rumah, D mulai menawarkan korban untuk dikenalkan kepada LPTZ (40). Korban lalu diantarkan ke La Piazza, Kelapa Gading, pada malam itu dengan menggunakan ojek untuk dikencani warga asing yang bekerja sebagai teknisi sebuah perusahaan swasta tersebut.

Akhirnya, korban bertemu dengan LPTZ. Pria itu lalu mengajak korban ke apartemennya di Kepala Gading. Ia lalu menyetubuhi korban. Keesokan harinya, Rabu (23/11/2011) pagi, korban dijemput oleh D di La Piazza. "Di situ, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 1,1 juta ke tersangka D," kaya Andap.

Uang itu lalu dibagikan kepada korban Rp 150.000, tersangka R Rp 150.000, tersangka M Rp 50.000, dan tersangka D sendiri sebanyak Rp 750.000.

Para tersangka ini akhirnya dibekuk pada Sabtu (26/11/2011) lalu. Warga negara Jerman yang terlibat dalam kasus ini baru ditangkap Selasa siang. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com