Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haikal: Tidak Ada SK Pemecatan Yusuf Supendi

Kompas.com - 29/11/2011, 15:57 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan Yusuf Supendi kepada 10 petinggi PKS telah memasuki pemeriksaan Saksi. Haikal Mufid, mantan anggota Dewan Syariah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perdata ini menyatakan tidak ada surat keputusan (SK) pemecatan yang diberikan PKS kepada Yusuf Supendi.

"Tidak ada (SK Pemecatan)," kata Haikal saat ditanyai ada-tidaknya SK Pemecatan oleh Ketua Majelis Hakim Subyantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2011).

Haikal Mufid juga menyatakan, pemecatan yang dialami oleh Yusuf Supendi tidak sesuai aturan partai. Alasannya, penerapan sanksi terhadap anggota yang diduga melanggar hukum seharusnya melalui beberapa prosedur atau tahapan yang diatur dalam aturan partai Pasal 6 tentang hak-hak khusus anggota.

Anggota yang diduga melakukan pelanggaran seharusnya melalui tahap-tahap sidang Misbah dan Qodho. Dalam Misbah, internal partai akan mendiskusikan dan menyeleksi apakah kasus yang bersangkutan layak dibawa ke pengadilan. Jika masalah belum terselesaikan pada tahap ini, akan dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi, tahap Qodho. Jika terbukti, anggota yang bermasalah akan dipertimbangkan untuk mendapat sanksi pemecatan.

"Prosedur ini tidak terjadi dalam kasus Ustad Yusuf Supendi. Pemecatannya tidak melalui tahap-tahap itu," kata saksi.

Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan yang kemudian menjadi PKS. Yusuf Supendi disebutkan telah dipecat sejak 29 Oktober 2009. Namun, Yusuf sendiri baru mengetahui pemecatannya pada 19 Maret 2011 melalui pemberitaan di media massa.

Yusuf kemudian mengajukan gugatan ke PN Jaksel atas 10 petinggi PKS. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp 42,7 miliar berdasarkan kerugian material dan nonmaterial yang dialaminya sebagai dampak pemecatan. Di antaranya, hilangnya sumber pendapatan sebagai anggota DPR, pendapatan sebagai pengurus partai, dan pendapatan dari dakwah. Pasca-pemecatan, istri Yusuf juga mengalami stroke dan memerlukan perawatan medis intensif.

Adapun 10 tergugat dari pihak PKS, di antaranya, Ketua Majelis Syuro KH Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, dan Tifatul Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com