Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak, Aturan Pertumbuhan Penduduk

Kompas.com - 29/11/2011, 03:36 WIB

Jakarta, Kompas - Upaya pengendalian laju pertumbuhan penduduk melalui berbagai program kependudukan dan Keluarga Berencana dinilai berjalan lambat. Berbagai kebijakan pemerintah pusat tidak terlaksana hingga ke tingkat kabupaten/kota karena adanya otonomi daerah. Untuk itu, pemerintah dan DPR menilai perlu adanya undang-undang pengendalian laju pertumbuhan penduduk.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan Komisi IX DPR, Senin (28/11), di Jakarta.

Ketiadaan aturan perundang-undangan sebagai panduan yang jelas itulah, menurut anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, yang justru menjadi faktor penghambat. Oleh karena itu, kehadiran undang-undang ini mendesak mengingat laju pertumbuhan penduduk Indonesia kini masih 1,49 persen per tahun. Artinya, dalam setahun, penduduk Indonesia bertambah sekitar 4 juta jiwa.

Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengakui pentingnya undang-undang yang akan menjadi panduan strategi kependudukan. undang-undang itu juga memungkinkan pemerintah pusat memberikan patokan-patokan yang jelas kepada daerah.

”Dengan desentralisasi memang berat. Advokasi yang kuat ke daerah juga kurang ampuh karena tidak ada mekanisme sanksi,” kata Sugiri.

Anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan BKKBN untuk lebih fokus menjalankan program kependudukan dan Keluarga Berencana di daerah-daerah padat penduduk, seperti Jawa Barat, terutama di kantong-kantong penghasil tenaga kerja Indonesia. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com