Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajer PT KAM Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 24/11/2011, 17:38 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com — Manajer PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM) berinisal P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembantaian orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus morio) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, periode 2008-2010.

"Terhitung hari ini (Kamis), Senior Estate Manager PT KAM berinisial P ditetapkan sebagai tersangka kasus pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak Muara Kaman," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta yang dihubungi dari Samarinda, Kamis (24/11/2011).

Selain P, kata Anthonius Wisnu Sutirta, polisi juga menetapkan seorang karyawan PT KAM lainnya berinisial W sebagai tersangka.

"Bersama P, seorang karyawan PT KAM lainnya, berinisial W, juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, hingga hari ini sudah empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembantaian orangutan tersebut," kata Anthonius Wisnu Sutirta.

Karyawan PT KAM berinisial W itu ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, terkait perannya mencari pelaksana di lapangan untuk melakukan pembasmian hama, termasuk pembantaian orangutan. Sementara itu, Senior Estate Manager PT KAM dinilai menyetujui dan menyuruh W untuk mencari pelaksana di lapangan.

"Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembantaian orangutan itu dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.

Proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka P yang merupakan warga negara Malaysia, menurut Anthonius Wisnu Sutirta, tidak mengalami hambatan. "Prosedur tetap kami laksanakan walaupun dia warga negara asing," katanya.

Kapolda Kaltim, lanjut dia, tetap berkomitmen mengungkap kasus pembantaian orangutan tersebut. "Proses penyidikan untuk mengungkap pembantaian orangutan ini akan terus dilakukan, dan siapa pun yang diduga terlibat akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sudah menjadi komitmen Pak Kapolda yang tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Senior Estate Manajer PT KAM menjalani pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara, sejak Selasa hingga Rabu, di ruang Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim. Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak mulai terungkap saat polisi berhasil menangkap dua pelaku, IM dan MJ, pada Minggu (20/11/2011).

Sebelumnya, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers di Markas Polres Kutai Kartanegara menyatakan, selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita dokumen, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT KAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com