Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Dilarang Masuk Kebun Binatang Surabaya

Kompas.com - 24/11/2011, 17:01 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan menerapkan larangan sepeda motor masuk KBS per 30 November mendatang. Larangan itu sudah disosialisasikan sebelumnya.

Ketua TPS, Toni Sumampow mengemukakan, setahun lalu, saat dipercaya mengelola KBS aturan itu sudah diterapkan setelah melihat banyak sepeda motor karyawan diparkir di kandang-kandang satwa. Apalagi, pengendara sepeda motor yang notabene sebagian besar pegawai itu seringkali bermalam di sana.

“Waktu itu (setahun lalu) dijalankan, tapi sebentar. Belakangan ini marak lagi,” ujar Toni yang juga Sekretaris Perhimpunan Kebun Binatang seluruh Indonesia (PKBSI) ini di sela menemui pengurus Forum Konservasi Satwa Liar (Foksi) Jawa Barat saat berkunjung di KBS, Kamis (24/11/2011).

Alasan pelarangan sepeda motor masuk KBS, kata Toni, setidaknya ada tiga. Yakni, sepeda motor mengganggu perjalanan pengunjung. Kedua, mengurangi pencurian daging dan makanan satwa, yang selama ini tidak terkontrol. Ketiga, agar kandang satwa tidak dipakai tempat parkir sepeda motor.

KBS memiliki 170 karwayan. Jika ada 100 karyawan saja yang menggunakan sepeda motor, maka, akan bising dan mengganggu satwa dan pengunjung. “Untuk itu, karena tahun lalu tidak jalan, kami membangun lahan parkir bagi karyawan di depan KBS. Karyawan datang, tempat digembok, nanti pulang dibuka. Ini biar tertib. Tidak tahu kalau ada tim advokasi lagi,” katanya.

Toni berharap, mulai tanggal 30 nanti semua karyawan mematuhi aturan tersebut. Satpam yang berjaga bisa membantu menertibkannya. Bisa jadi, TPS akan menambah sepeda sebagai transportasi operasional di dalam KBS.

Idealnya, lanjut Toni, KBS memiliki jalur lingkar luar. Jalur ini untuk distribusi makanan dan mengangkut satwa yang sakit agar tidak berbenturan dengan pengunjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com