Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Presiden Perjelas Masalah Pemekaran

Kompas.com - 24/11/2011, 11:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperjelas masalah pemekaran wilayah. Pasalnya, sejumlah daerah terus mempertanyakan usulan pemekaran kepada DPR.

Hal itu dikatakan Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR, sebelum rapat internal di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2011). Rapat internal akan membahas masalah pemekaran.

Ganjar menjelaskan, Presiden sudah menerima usulan sebanyak 20 daerah otonomi baru sebelum Pemilu 2009. Saat itu, katanya, Presiden berjanji akan memproses usulan itu setelah Pemilu 2009.

Namun, lanjut politisi PDI-P itu, setelah pemilu, Presiden malah mengeluarkan moratorium pemekaran wilayah. "Ini (moratorium) yang banyak dipertanyakan daerah. Ada seratusan lebih usulan yang masuk ke DPR. Yang masuk di pemerintah 180-an," kata Ganjar menjelaskan.

Padahal, tambah Ganjar, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur pemekaran masih berlaku. PP itu adalah turunan dari UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masak undang-undang kalah dengan moratorium. Harusnya PP-nya diperbaiki, misalnya dengan memperketat syarat (pemekaran)," ucapnya.

Ganjar mengatakan, pihaknya sudah melakukan cek ulang terhadap 20 usulan yang telah diterima presiden. Hasilnya, hanya 17 yang memenuhi syarat. DPR, katanya, tetap akan mengirimkan 17 usulan itu kepada presiden meskipun tidak ada kejelasan sikap pemerintah.

"Enggak ada urusan, yang penting kami kirim. Daerah sudah marah karena dijanjikan akan dibahas ulang setelah pemilu," kata Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com