Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Akui Diperintah Perusahaan

Kompas.com - 23/11/2011, 02:42 WIB

TENGGARONG, KOMPAS - Dua tersangka pembunuhan orangutan (Pongo pygmaeus morio) mengakui bahwa perbuatan mereka atas perintah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Satwa dilindungi itu dianggap hama perusak sawit. Mereka memperoleh imbalan Rp 1 juta per ekor orangutan yang dibunuh.

Hal itu diungkapkan dua tersangka, IM alias Gondrong (32) dan MJ (32), saat ditemui di Kantor Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (22/11). ”Kami memang disuruh membasmi orangutan. Dibasmi itu kan sama saja dibunuh,” kata Gondrong.

Kedua pelaku ditangkap polisi pada Minggu lalu di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman. Sejak awal 2010, mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Argoprima Malindo (KAM) selama tiga bulan sebagai pembasmi hama.

Sebelumnya, Mirhan dari bagian Humas PT KAM membantah bahwa perusahaan itu terlibat dalam pembunuhan orangutan di Desa Puan Cepak. Bahkan, perusahaan itu tidak tahu jika ada pembunuhan orangutan. ”Mungkin itu oknum. Silakan diselidiki,” katanya ketika itu.

Tiga bulan bekerja sebagai pemburu orangutan, Gondrong dan MJ telah membunuh 2 orangutan, sekitar 20 monyet, dan bekantan. ”Kami tak tahu orangutan hewan dilindungi,” kata Gondrong.

MJ menambahkan, untuk membunuh seekor orangutan, mereka membawa 12 anjing. Sebelum dibunuh, orangutan ditembak dengan senapan angin. ”Setelah itu, orangutan dikeroyok anjing,” ucap MJ.

Pembunuhan orangutan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kartanegara, terjadi tahun 2008-2010. Namun, kasus itu baru terungkap pada akhir September 2011 setelah marak pemberitaan di media massa.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo mengatakan, pihaknya tak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka itu. Polisi mengejar auktor intelektualis yang diduga mendalangi pembantaian itu.

”Siapa yang menyuruh dan auktor intelektualisnya, kami kejar terus. Kami berkoordinasi dengan polda lain,” ujar Bambang.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan bukti dokumen pembayaran untuk membunuh orangutan, senapan angin, dan tulang orangutan di 12 titik di areal perkebunan PT KAM. (ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com