TENGGARONG, KOMPAS
Hal itu diungkapkan dua tersangka, IM alias Gondrong (32) dan MJ (32), saat ditemui di Kantor Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (22/11). ”Kami memang disuruh membasmi orangutan. Dibasmi itu kan sama saja dibunuh,” kata Gondrong.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Minggu lalu di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman. Sejak awal 2010, mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Argoprima Malindo (KAM) selama tiga bulan sebagai pembasmi hama.
Sebelumnya, Mirhan dari bagian Humas PT KAM membantah bahwa perusahaan itu terlibat dalam pembunuhan orangutan di Desa Puan Cepak. Bahkan, perusahaan itu tidak tahu jika ada pembunuhan orangutan. ”Mungkin itu oknum. Silakan diselidiki,” katanya ketika itu.
Tiga bulan bekerja sebagai pemburu orangutan, Gondrong dan MJ telah membunuh 2 orangutan, sekitar 20 monyet, dan bekantan. ”Kami tak tahu orangutan hewan dilindungi,” kata Gondrong.
MJ menambahkan, untuk membunuh seekor orangutan, mereka membawa 12 anjing. Sebelum dibunuh, orangutan ditembak dengan senapan angin. ”Setelah itu, orangutan dikeroyok anjing,” ucap MJ.
Pembunuhan orangutan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kartanegara, terjadi tahun 2008-2010. Namun, kasus itu baru terungkap pada akhir September 2011 setelah marak pemberitaan di media massa.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo mengatakan, pihaknya tak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka itu. Polisi mengejar auktor intelektualis yang diduga mendalangi pembantaian itu.
”Siapa yang menyuruh dan auktor intelektualisnya, kami kejar terus. Kami berkoordinasi dengan polda lain,” ujar Bambang.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan bukti dokumen pembayaran untuk membunuh orangutan, senapan angin, dan tulang orangutan di 12 titik di areal perkebunan PT KAM.