Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Tegal 2012 Ditetapkan Rp 795.000

Kompas.com - 22/11/2011, 12:49 WIB
Siwi Nurbiajanti

Penulis

TEGAL, KOMPAS.com — Upah minimum kota Kota Tegal 2012 telah ditetapkan Rp 795.000 per bulan. Nilai itu naik bila dibandingkan UMK tahun 2011 sebesar Rp 735.000 per bulan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal Sumito, Selasa (22/11/2011), mengatakan, penetapan UMK sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 18 November 2011.

Menurut dia, jika tidak ada pengajuan keberatan dari perusahaan, UMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2012.

Rencananya pada 30 November, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tegal, yang berjumlah lebih dari 400 perusahaan.

Apabila hingga 10 hari setelah sosialisasi tidak ada perusahaan yang mengajukan surat keberatan atau penangguhan selama, semua perusahaan dinyatakan setuju dengan penetapan UMK tersebut.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com