Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaltim Dukung Moratorium Tambang

Kompas.com - 20/11/2011, 21:01 WIB
Harry Susilo

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com — Bupati Berau, Kalimantan Timur, Makmur, mendukung rencana moratorium atau pemberhentian sementara pemberian izin tambang batubara. Dia menjamin tidak akan ada tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.

Pernyataan Makmur ini senada dengan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang sebelumnya menyatakan setuju dengan rencana moratorium.

"Kawasan yang memang hutan lindung jangan ada penambangan. Masih banyak kawasan lain yang bisa dimanfaatkan," ujar Makmur di Samarinda, Sabtu (19/11/2011) malam.

Menurut Makmur, tidak ada izin baru yang diterbitkan di Berau sejak 1 Januari 2009 lalu sesuai Undang-Undang Pertambangan, Mineral, dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009. "Kecenderungan saya tidak mau ada (hutan lindung) sama sekali ditambang meskipun ada potensi di dalamnya. Kecuali, daerah itu tandus," ucapnya.

Di Berau, tambang batubara yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara seluas 118.000 hektar dan izin kuasa pertambangan yang diterbitkan pemerintah kabupaten seluas sekitar 5.000 hektar.

"Kalau (tambang) itu tidak mengganggu lingkungan secara dasar, ya silakan saja. Saya hanya memberikan kuasa pertambangan yang mampu mereklamasi," kata Makmur.

Sebelumnya, Awang Faroek Ishak menyatakan setuju dengan adanya moratorium. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang batubara, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kota Samarinda.

Sebagai gambaran, terdapat 1.271 izin kuasa pertambangan yang diterbitkan di Kaltim selama 2003-3009 dan 722 izin di antaranya terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahkan, sekitar 22 izin kuasa pertambangan di Kutai Kartanegara berada di dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi.

Secara terpisah, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan tidak pernah menerbitkan izin baru. Saat menjabat pada November, mulai 2010 dia hanya menyesuaikan izin yang statusnya masih kuasa pertambangan menjadi izin usaha pertambangan untuk kepentingan eksplorasi.

Tidak cukup moratorium

Anggota Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Baharuddin Demmu, mengatakan, rencana moratorium izin baru tidak cukup untuk menyelamatkan lingkungan yang ada. Hal itu bukan kebijakan yang menggembirakan.

Lahan di Kutai Kartanegara, misalnya, sudah habis dengan izin yang sudah diterbitkan. "Lalu, mau memberi izin di lahan mana lagi," kata Baharuddin.

Menurut Baharuddin, moratorium harusnya dibarengi dengan evaluasi terhadap tambang yang sudah beroperasi, terutama dari sisi pengelolaan lingkungan. Kalau ditemukan tambang yang tidak direklamasi, tidak membayar jaminan reklamasi, dan beroperasi di kawasan hutan lindung semestinya izinnya dicabut. Bukan malah didiamkan saja," ujar Baharuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com