Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil, Oknum Kades Diamankan Polisi

Kompas.com - 17/11/2011, 22:36 WIB

PAGARALAM, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Pagaralam di Sumatera Selatan, Kamis membongkar aksi penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan Kepala Desa Sangarbulan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Lintangempatlawang, AT.

"Terungkapnya kasus penggelapan mobil Terios B 1290 FFF berawal adanya laporan dari M Alfonso Rajawali, warga Jalan Ciliwung, Nomor 25 RT 07 Kelurahan Lempoing, Kecamatan Ratuagung, Kota Bengkulu, terjadi penggelapan mobil rental," kata Kasat Reskrim Polresta setempat Iptu Indarwan, di Pagaralam, Kamis (17/11/2011).

Menurut dia, terlapor sebetulnya HI, warga Bengkulu, sudah diamankan di Polres setempat. Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata mobil yang dirental tersangka sudah dipindahtangankan kepada beberapa orang.

"Bahkan sekarang tersangka AT sendiri justru mendapat gadaian mobil dari HI, oknum anggota TNI Kompi Bengkulu dengan nilai Rp 70 juta," ujarnya.

Menurut dia, mobil ini sudah beberapa kali dioper dan terakhir digadaikan kepada Kepala Desa Sangarbulan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Litangempatlawang yang diamankan saat berada di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Pagaralam.

"Kita sempat kejar-kejaran dan adu mulut dengan pelaku yang saat itu sedang mengendarai mobil, ketika akan ditangkap di halaman RSD Besemah Pagaralam," katanya.

Dia justru merasa tidak bersalah, karena mobil didapatkan dari gadaian dengan tebusan Rp 70 juta. "Namun setelah ditunjukkan bukti laporan kehilangan mobil B 1290 FFF, baru oknum kepala desa tersebut mau diamankan di Mapolresta Pagaralam," ujarnya.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin, mengatakan kasus ini ditangani Kepolisian Resor Kota Bengkulu, namun atas informasi korban bahwa keberadaan pelarian mobil ke arah Kota Pagaralam.

"Setelah Polres Kota Bengkulu memberi informasi keberadaan mobil tersebut, kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan," ujarnya.

Semua barang bukti berupa satu unit mobil Terios B 1290 FFF, bersama tersangka pelaku akan dilimpahkan kepada Polresta Bengkulu. "Kita hanya membantu melakukan penangkapan, setelah itu kasus berikut tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Polresta Bengkulu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com