PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim gabungan Markas Besar Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengamankan 556 kayu bulat dalam operasi hutan lestari di Sungai Kapuas, Kabupaten Kubu Raya. Kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di Kabupaten Kapuas Hulu itu, diangkut menggunakan dokumen fiktif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Sabtu (12/11/2011), di Pontianak, mengatakan, penggunaan dokumen fiktif itu terungkap setelah operasi yang dimulai pada 1 November berakhir pada 8 November lalu.
"Ada satu dokumen untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul yang fiktif," ujar Mukson.
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah dokumen yang menyatakan sahnya kayu dari hutan rakyat.
Tim gabungan menetapkan tersangka Saiful, karena mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah.
Penyitaan hasil hutan yang diduga berasal dari pembalakan liar itu bermula dari pengangkutan kayu gelondongan menggunakan rakit yang ditarik KM Aman Jaya dan KM Karya Jaya di Sungai Kapuas. Kapal dihentikan oleh penyidik di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.