Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Sita 556 Batang Kayu Bulat

Kompas.com - 12/11/2011, 02:27 WIB

Pontianak, Kompas - Tim gabungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita 556 batang kayu bulat di Sungai Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kayu bulat diduga berasal dari pembalakan liar di Kabupaten Kapuas Hulu karena tanpa dilengkapi dokumen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Jumat (11/11), mengatakan, penyitaan bermula dari penyelidikan yang dimulai 1 November lalu, terhadap aktivitas pengangkutan kayu melalui Sungai Kapuas. ”Tim gabungan menyelidiki Kapal Motor Aman Jaya dan KM Karya Jaya yang sedang menarik rakit kayu log berbagai ukuran dari Kapuas Hulu melalui Sungai Kapuas. Ada informasi dokumen untuk mengangkut kayu itu tidak sah,” ujar Mukson.

Setelah anggota tim gabungan memeriksa, mereka menemukan dokumen untuk penerbitan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu atas nama Heri Widodo ternyata fiktif. SKAU adalah surat sahnya pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan yang berasal dari hutan rakyat.

Mukson menambahkan, kayu diamankan di areal industri CV Sari Pasifik, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya. Kayu bulat itu memiliki berbagai ukuran dengan diameter 20 hingga 40 sentimeter.

Penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Saiful karena diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kubikasi dari kayu bulat asal Kapuas Hulu yang diamankan itu.

Sementara dari Lampung dilaporkan, pemerintah terus mendorong peningkatan produksi kayu dari hutan rakyat melalui sertifikasi legalitas kayu pengusahaan kayu rakyat. Upaya ini diharapkan dapat menekan praktik pembalakan liar pohon di hutan alam.

Sertifikat kayu

”Perlu terus mengembangkan industri kayu tanpa mengandalkan hutan alam. Melalui sertifikasi legalitas kayu hutan rakyat, warga didorong untuk menanam kayu di lahan sendiri dan menjualnya ke luar dengan cara legal,” tutur Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada penyerahan sertifikat legalitas pengusahaan kayu rakyat kepada lima kelompok usaha di Pubian, Lampung Tengah.

Zulkifli menambahkan, sertifikat legalitas ini menjadi ”paspor” bagi kelompok usaha hutan rakyat untuk menjual produk kayu ke luar negeri.

”Dengan sertifikat ini, kayu dan produk dapat diterima luas di luar negeri seperti Jepang dan Inggris dengan harga mahal. Tanpa harus mengurus izin dari bupati, kepala dinas, atau bahkan Menhut. Tapi cukup dari kepala desa,” ujarnya. (AHA/JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com