JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (11/11/2011), ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan pemberian hadiah yang diterimanya. Ini terkait pernikahan putri bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara, dengan Pangeran Haryo Yudanegara yang berlangsung di Keraton Yogyakarta, 18 Oktober 2011.
"Baru saja Pak Sultan melaporkan kado pernikahan putrinya, tetapi belum ada detailnya karena baru masuk sore ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Selanjutnya, kata Johan, KPK akan menganalisis laporan penerimaan dari Sultan tersebut.
Jika ditemukan hadiah yang berkaitan dengan jabatan Sultan sebagai Gubernur, KPK akan menyitanya. Sebaliknya, jika tidak berkaitan dengan jabatan, hadiah itu akan dikembalikan kepada Sultan.
"Kami punya waktu 30 hari. Nanti akan diputuskan mana yang terkait dengan posisi Sultan sebagai pejabat dan mana yang tidak," ungkap Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengimbau Sultan untuk melaporkan segala jenis pemberian terkait pernikahan putrinya dalam kurun waktu 30 hari setelah pesta. "Karena Sultan Gubernur DI Yogyakarta adalah penyelenggara negara, setiap penyelenggara negara harus melaporkan apa pun yang dia terima kepada KPK sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," katanya.
Adapun pesta pernikahan putri Sultan berlangsung di Keraton Yogyakarta dengan mengundang 2.515 orang. Di antara para undangan, hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, 40 raja dari seluruh Nusantara, 20 menteri, 10 duta besar, beberapa kepala lembaga negara, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.