Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Surati Gubernur Sumut

Kompas.com - 11/11/2011, 13:05 WIB
Aufrida Wismi Warastri

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyurati Gubernur Sumatera Utara untuk memberi perlindungan pada hak-hak warga permukim di areal Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.

Komnas HAM kembali mengingatkan gubernur untuk mengupayakan mediasi penyelesaian masalah yang bermartabat dan dapat diterima oleh semua pihak.    

Ketua Komnas HAM Infal Kasim dalam surat tertanggal 9 November yang diterima Kompas, Jumat (11/11/2011) menyatakan Komnas menerima pengaduan dari LBH Medan nomor 112/LBH/S/V/2011 bahwa 43 keluarga yang masih bermukim di area proyek dalam kondisi memrihatinkan. Tanaman warga dirusak, serta permukiman warga dipasang kawat berduri yang mengisolasi warga.    

"Melalui surat ini, Komnas HAM kembali meminta kepada Gubernur Sumut agar dapat secara sungguh-sungguh memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga yang masih bermukim di lokasi Bandara Internasional Kuala Namu. Komnas HAM secara khusus meminta Gubernur Sumut memastikan tidak ada pemaksaan dan intimidasi kepada warga," tutur Ifdal Kasim.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi korban serta pelanggaran HAM lebih lanjut terhadap warga pemukim. Ifdal menambahkan respon positif gubernur merupakan wujud pemenuhan HAM sesuai UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan penolakan atau pengabaian rekomendasi dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM bagi secara sengaja maupun bersifat pembiaran.

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat ditanya wartawan enggan berkomentar soal warga Kuala Namu yang masih bermukim di lokasi bandara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com