SOLO, KOMPAS -
Warga mendatangi Keraton Surakarta, Kamis (10/11), meminta
Sebelum bertemu dengan pihak Keraton Surakarta, warga dari Dusun Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, melakukan
Salah seorang warga, Sarwi Mulyo Wisastro (73), mengungkapkan, warga hanya ingin diperbolehkan menggarap lahan yang ada. Apalagi, wilayah yang digarap warga termasuk areal sabuk hijau, berikut satu pulau di tengah waduk.
”Kami sudah berjuang sangat lama untuk bisa hidup tenang. Kami membutuhkan pekerjaan untuk bertahan hidup, apalagi kami hidup turun-temurun dengan menggarap lahan,” kata Sarwi.
Waduk Kedung Ombo dibangun pada 1985 dengan menggusur 5.268 warga yang tinggal di 37 desa dan tujuh kecamatan di Kabupaten Boyolali, Sragen, dan Grobogan. Saat itu, warga dipaksa menerima ganti rugi lahan sebesar Rp 300-Rp 400 per meter persegi.
Pendamping warga Kedung Ombo, Boyamin Saiman, mengatakan, warga hanya membutuhkan ketenteraman batin. Selama hampir 20 tahun, warga berjuang dalam ketidakpastian untuk memperoleh izin menggarap lahan.
”Awalnya, warga meminta sertifikat kepada pemerintah, tetapi tidak bisa. Setelah itu, warga meminta surat keterangan, juga tidak terwujud,” kata Boyamin.
Kalaupun aktivitas warga menggarap lahan di Kedung Ombo tidak diperbolehkan oleh pemerintah, Boyamin mengatakan, pihaknya tetap mendukung warga.
Dalam kesempatan itu, warga ditemui oleh sejumlah kerabat keraton, salah satunya Gusti Pangeran Haryo Edi Wirabumi. Dia menyatakan, Keraton Surakarta mendukung upaya warga karena tanah tersebut tanah swapraja yang dikelola Keraton Surakarta. ”Kalau warga memohon kepada negara saja begitu susah, kami yang akan maju,” kata Edi Wirabumi.
Pada kesempatan itu, pihak Keraton Surakarta menyerahkan 81 piagam sebagai