Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ultimatum Pekerja Freeport

Kompas.com - 31/10/2011, 01:45 WIB

Timika, Kompas - Kepolisian Resor Mimika mengancam akan membubarkan blokade karyawan ke areal PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, jika blokade tersebut tidak dibuka hingga Selasa besok. Pemogokan itu telah mengganggu kelancaran pasukan avtur di Bandar Udara Timika dan mengganggu aktivitas masyarakat lain.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Wachyono, yang dihubungi Minggu (30/10) malam, menjelaskan bahwa hal itu sebagai imbauan agar pemogokan karyawan tidak sampai mengusik aktivitas masyarakat lainnya.

Ultimatum polisi mengundang kritik dari Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh. ”Itu memberikan kesan polisi berpihak kepada perusahaan tambang emas,” katanya secara terpisah.

Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Deny Siregar belum dapat dihubungi untuk menjelaskan hal itu. Pesan singkat yang dikirim Kompas hingga Minggu malam pun belum dijawab.

Dalam surat bernomor B/174/X/2011/Res Mimika, tertanggal 30 Oktober 2011, yang ditandatangani Deny Edward Siregar, disebutkan, mogok kerja dan blokade ke areal PT Freeport Indonesia telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran ini didasarkan pada sejumlah hal. Hal-hal itu di antaranya, sejak 10 Oktober 2011, karyawan memindahkan aksi mogoknya—yang mestinya dilaksanakan di Checkpoint Utara Lima Kuala Kencana—ke tiga tempat lain, yaitu Gorong-gorong, Mil 27 areal PT Freeport Indonesia, dan CP-1 Mil 28 areal PT Freeport Indonesia.

Polisi menilai aksi mogok telah berubah menjadi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada polisi, memblokade akses jalan ke obyek vital nasional. Karyawan dinilai telah merusak fasilitas yang ada pada obyek vital nasional, dalam hal ini fasilitas umum dan barang milik PT Freeport Indonesia.

Polisi mengimbau agar aksi mogok karyawan digeser kembali ke Checkpoint Utara Lima Kuala Kencana, sesuai izin ke kepolisian, 6 September lalu.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia sudah menerima surat tersebut. ”Kami bahas dulu secara internal sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Ketua Bidang Organisasi SPSI PT Freeport Indonesia Virgo H Solossa.

Hindari kekerasan

Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Atanasius Allo Rafra, mengimbau semua pihak mengedepankan perundingan. Aparat diimbau menghindari cara kekerasan.

Ridha Saleh, yang dihubungi dari Timika, sudah mengetahui adanya surat itu. ”Kami akan berkomunikasi dengan pimpinan kepolisian untuk meninjau peringatan itu. Ini juga kian menguatkan dugaan sejumlah pihak mengenai aliran dana dari Freeport yang memengaruhi keberpihakan polisi,” tuturnya. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com