Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejam! 3 Laki-laki Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental

Kompas.com - 27/10/2011, 22:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental diperkosa oleh tiga laki-laki secara bergiliran. Korban adalah EH (27), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengatakan, pemerkosaan terjadi pada 23 Oktober 2011. Ketika itu, korban sedang membuang sampah pada pukul 05.00 di depan rumahnya di Jalan Swadaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban membuang sampah dengan menggunakan celana pendek yang ketat. Pelaku yang saat itu melintas pun tergiur dengan tubuh koban. Pelaku mulai berniat jahat.

"Salah seorang pelaku, yakni AM, mengajak korban jalan-jalan. Karena korban diduga mengalami masalah mental, dia mau-mau saja ikut AM naik ke dalam mobil meski tidak kenal," ungkap Budi, Kamis (27/10/2011), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Saat masuk ke dalam mobil, korban kaget karena di dalam mobil sudah ada dua pria lainnya yang tidak dikenal, yakni JM dan GP. Di tengah perjalanan, pelaku JM menarik tangan korban hingga korban terjatuh.

Pada saat itulah, JM menyetubuhi korban secara paksa di jok tengah. Setelah JM puas, AM kembali memerkosa korban, bahkan sampai dua kali. Terakhir, GP juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban sebanyak dua kali.

"Mereka melakukan bergantian sambil menyetir selama perjalan di dalam mobil," ucap Budi.

Karena sering bergantian menyetir, mobil Kijang bernomor polisi B 8303 GT warna biru yang dibawa pelaku pun menghantam sebuah pohon. Bagian depan mobil penyok. Pelaku cepat-cepat kabur dengan mobil itu.

Setelah itu, korban ditinggalkan dekat rumahnya sekitar pukul 10.00. Korban berjalan ke rumah dan menceritakan pengalaman pahitnya kepada orangtua. Orangtua EH kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat melakukan penelusuran, polisi menemukan saksi mata yang mengetahui kejadian kecelakaan mobil yang dibawa pelaku. Tiga orang pelaku, yakni JM (21), AM (21), dan GP (22), akhirnya berhasil diringkus. Ketiganya dijerat dengan Pasal 285 dan 289 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukuman sampai sembilan tahun penjara. Mereka kini mendekam di Polrestro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com