Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Aktor Video Porno Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/10/2011, 22:39 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar menegaskan, Polda Kalbar telah menetapkan status tersangka kepada Briptu RG, anggota Polsek Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yang menjadi aktor video porno.

Mukson mengatakan, penetapan RG sebagai tersangka kasus pornografi terhadap anak di bawah umur dibuktikan dengan beredarnya video mesum. Video itu direkam saat RG bertugas di Polsek Simpang Hulu.

"Ya (tersangka), kalau tidak, mana bisa ditahan," ujar Mukson kepada Tribun dalam pesan singkatnya, Kamis (20/10/2011) malam.

Briptu RG diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan sanksi kode etik Kepolisian Perkap Nomor 7 Tahun 2006. Ia juga mendapat ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat perbuatannya tersebut.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Marsono menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, Briptu RG mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu pemain dalam video yang beredar di masyarakat Simpang Hulu itu.

"Ya, sesuai hasil pemeriksaan terhadap anggota Briptu R, benar yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya sesuai yang ada dalam video tersebut," ujar Marsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com