JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi Daerah (Polda) Papua akhirnya menetapkan lima orang tersangka pasca dibubarkannya kongres Papua III. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Wachyono, di Jayapura, Kamis (20/11/2011) mengatakan, penangkapan kelima tersangka karena dinilai makar dan satu di antaranya terbukti membawa senjata tajam.
"Kelimanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kini sudah diamankan di Mapolda Papua," katanya.
Dia menyebutkan lima orang yang ditangkap bernama Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda. Dari lima tersangka empat orang dikenakan Pasal 110 Ayat (1) KUHP dan Pasal 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sementara satu orangnya lagi (Gat Wenda) dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam. "Kelima orang tersebut dengan resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Pada hari ini juga Polda Papua telah memulangkan puluhan peserta kongres yang ditangkap pada saat pembubaran paksa yang dilakukan pada Rabu (19/10/2011). Gelombang pertama yang di pulangkan adalah, mahasiswa sebanyak 88 orang, pelajar 16 orang, dan perempuan (ibu-ibu) 15 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.