Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh dan Jaminan Sosial

Kompas.com - 20/10/2011, 02:09 WIB

Hasbullah Thabrany

Dua minggu lagi, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diundangkan. Banyak buruh berdemo menolak undang-undang itu.

Jumat, 14 Oktober, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sebagian serikat buruh menyuarakan penolakan itu. Mereka menolak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan klaim ”menyengsarakan semua pihak”.

Ajakan itu jelas tak rasional. Sebuah UU mungkin memberatkan satu pihak, tetapi tak mungkin menyengsarakan semua pihak. UU SJSN (Nomor 40 Tahun 2004) justru mengatur perbaikan jaminan sosial untuk semua pekerja sesuai dengan amanat UUD hasil amandemen 2002.

Program jaminan sosial sebelumnya—diatur UU Jamsostek 1992—tidak menjamin kesehatan pekerja yang terkena PHK, pekerja yang terkena musibah penyakit berat, dan tidak menyediakan jaminan pensiun.

UU SJSN mengoreksi hal itu dengan menyediakan jaminan penyakit apa pun dan jaminan pensiun bulanan bagi semua pekerja. Selain memperbaiki jaminan sosial, UU SJSN juga menyediakan ruang kendali kepada pekerja dan pengusaha dalam pengelolaan dana jaminan sosial oleh BPJS.

Mengapa ada penolakan?

Buruh dibodohi

Dalam berbagai interaksi dengan buruh atau serikat buruh, tampak bahwa banyak pengurus tidak paham isi UU tersebut. Kalau tidak semua paham tetapi ikut-ikutan menolak, timbul pertanyaan ”siapa penggeraknya”.

Salah satu yang mereka tolak adalah perubahan PT Jamsostek menjadi BPJS Jamsostek. Alasannya, manfaat yang diterima akan berkurang. Padahal, secara teknis, hal itu tidak terjadi. Ketika berbagai bank pemerintah digabung menjadi Bank Mandiri, uang nasabah tidak hilang. Perubahan BUMN ke BPJS justru memberi kepastian kendali oleh pemilik uang (pekerja).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com