Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Kecam Pembubaran Kongres Rakyat Papua

Kompas.com - 19/10/2011, 20:07 WIB
Iwan Santosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Brimob Polda Papua terhadap peserta Kongres Rakyat Papua III di Abepura, Rabu (19/10/2011).

Kordinator Kontras Haris Azhar mengabarkan, sekitar pukul 16.00 Waktu Papua berlangsung penutupan Kongres Rakyat Papua dengan informasi yang beredar via sms menyebutkan keputusan Kongres memilih Presiden Papua: Forkorus Yambosembut, Perdana Menteri : Edison Waromi, bentuk Negara : Republik Federal Papua Barat. Kongres tersebut kemudian diakhiri dengan pembacaan Deklarasi oleh Presiden negara Republik Federal Papua Barat yang terpilih, Forkobus Yambosembut.

"Informasi yang kami terima menyatakan bahwa setelah acara penutupan tersebut, tiba-tiba terdengar suara rentetan yang mengarah ke lokasi pelaksanaan kongres di lapangan sepak bola Sakeus, kampus STFT Padang Bulan Abepura.

Laporan dari saksi di lokasi menyebutkan aparat TNI dari arah bawah lapangan mendekati peserta kongres dan melepaskan tembakan. Lebih dari 1000 orang peserta kongres kemudian lari menyelematkan diri hingga diantaranya ke lokasi seminari tinggi," kata Haris.

Menurut dia, aparat keamanan dari TNI dan Brimob Polda Papua mengejar dan hendak menangkap pelaksana kegiatan Kongres yaitu Selpius Boby dan Forkobus Yambosembut. Aparat Brimob dan TNI menyisir rumah-rumah warga di Padang Bulan, Abepura.

Informasi menyebutkan adanya penangkapan terhadap beberapa orang peserta kongres, mereka dimasukan di mobil baracuda Polisi.  Hingga laporan ini dibuat penangkapan telah dilakukan terhadap lebih dari 100 orang warga Papua yang saat ini berada di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.

Kontras menilai bahwa TNI/Polri telah melakukan pelanggaran hak atas  kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II pasal 28E ayat 3 menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Demikian juga dengan UU no. 12 tahun 2005 tentang pengesahan Konvensi Hak-hak Sipil Politik pasal 21 menyatakan: "Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui.

Tidak ada satu pembatasan dapat dikenakan pada pelaksanaan hak tersebut kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain."

Haris mendesak agar Panglima TNI menarik pasukannya dari wilayah kongres diadakan mengingat keberadaannya tidak mendapatkan keputusan politik DPR dan Kapolri agar menghentikan segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum kepada masyarakat dan peserta kongres. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com