Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hikmahanto: Kewenangan KPK Tak Perlu Dipangkas

Kompas.com - 18/10/2011, 18:31 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada yang perlu dipangkas. Menurut Hikmahanto, kewenangan KPK saat ini sudah cukup memadai dalam upaya memberantas kasus-kasus korupsi.

"Tidak perlu ada yang dipangkas karena pemberantasan korupsi yang dianggap sebagai extraordinary crime kelihatannya masih merajalela. Apalagi, peran kejaksaan dan kepolisian masih belum maksimal dalam pemberantasan korupsi," ujar Hikmahanto di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

Himahanto dimintai tanggapan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR. Komisi III kini telah membentuk panitia kerja untuk membahas revisi UU KPK tersebut. Panja itu dipimpin oleh politisi dari Fraksi PKS yang selama ini mengkritik KPK, Fahri Hamzah.

Menurut Hikmahanto, saat ini KPK memiliki kewenangan yang tidak dimiliki polisi dan kejaksaan. Dia mencontohkan, seorang penyidik KPK mempunyai keberanian untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap orang yang secara derajat sosial lebih tinggi, tanpa takut adanya intervensi-intervensi dari atasan.

Rencana DPR untuk merevisi undang-undang tentang KPK dimaksudkan untuk mengintegrasikan KPK, yang merupakan lembaga ad hoc, dalam sistem hukum nasional. DPR berencana memangkas kewenangan penuntutan oleh KPK dan kewenangan ini sepenuhnya dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai bahwa revisi undang-undang tersebut belum diperlukan. Menurut Busyro, revisi tersebut justru dapat melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Kalau itu (revisi) tetap dipertahankan, itu akan menjadi pelemahan. Bukan hanya pada KPK, tapi juga pelemahan kepada komitmen bangsa ini termasuk pemerintah untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi juga turut dilemahkan," kata Busyro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com