Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bocah 9 Tahun Divonis Bersalah

Kompas.com - 10/10/2011, 22:33 WIB
|
EditorAgus Mulyadi

MANOKWARI, KOMPAS.com — Setelah menjalani sidang lima kali, akhirnya Pengadilan Negeri Manokwari memvonis DM bersalah. Namun dia dibebaskan dari tahanan kota dan dikenai hukuman berupa dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pengawasan lebih ketat.

Hakim Ketua PN Manokwari Helmin Somalay, Senin (10/10/2011), memutuskan bahwa DM, siswa kelas III SD Negeri Arowi, bersalah.

Dia terbukti membunuh temannya yang juga masih berhubungan keluarga, Abraham Ayomi Raubaba (12), pada akhir Juli lalu.

Hakim tidak memberi sanksi kurungan pidana karena terdakwa masih anak-anak. Dalam putusan hakim, DM dikenai sanksi harus dikembalikan kepada orangtuanya dan harus membayar biaya pengadilan Rp 1.000.

DM dibebaskan dari tahanan kota, dan bisa menjalankan aktivitasnya kembali seperti sedia kala.

DM yang didampingi ibunya, Pinser Taribaba (50), terlihat santai dan tidak merasa gusar. Sidang putusan dilakukan selang sejam dari sidang pembacaan tuntutan yang tertutup. DM tak tampak tertekan, atau gelisah. Dia malah terlihat asyik bermain sebelum dan setelah sidang digelar. Kondisi ini berbeda dengan tiga sidang sebelumnya.

Hakim, jaksa, dan pengacara tidak memakai seragamnya sehingga DM terlihat tenang. "Sidang kali ini lebih kondusif bagi DM. Situasi sidang sudah sesuai aturan persidangan untuk anak," kata Devi Tiomana dari tim reaksi cepat Kementerian Sosial.

Sidang itu dihadiri perwakilan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan orangtua korban. Kehadiran petugas Kementerian Sosial untuk merespons sidang peradilan DM, yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama 5 Menteri tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

DM membunuh Abraham saat berebut kelapa. Tanpa ada niat, tiba-tiba DM menikam leher kanan korban. DM sempat ditahan di sel Polres Manokwari dan Lapas Manokwari selama 43 hari, lalu menjalani tahanan kota.

Penahanan DM disayangkan karena terdakwa masih anak-anak dan tidak mendapat pendampingan keluarga saat menjalani proses pemeriksaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke