Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wakil Wali Kota Manado Divonis Lagi

Kompas.com - 07/10/2011, 07:09 WIB

MANADO, KOMPAS.com --  Mantan Wakil Wali Kota Manado Abdi Buchari kembali divonis hakim satu tahun penjara atas kasus penyelewengan uang Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado senilai Rp 40 juta. Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/10/2011).

Sebelumnya, Abdi telah dihukum atas kasus bantuan sosial selama 10 tahun penjara dan keterlibatan dirinya dalam penjualan Manado Beach Hotel selama dua tahun.

Kasus bantuan sosial kini dalam proses banding. Adapun kasus Manado Beach Hotel sudah berstatus hukum tetap menyusul terbitnya vonis kasasi Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.

Abdi sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sumompo, Manado.

”Atas vonis kasus PD Pasar tentu kami akan banding karena tidak ada bukti kuat untuk menghukum klien (Abdi) kami,” kata Noldy Sulu, pengacara Abdi.

Majelis hakim, IGK Wanugraha, Saur Sitindaon, dan Verra Lynda Lihawa, dalam amar putusan menyatakan Abdi terbukti bersalah memakai uang PD Pasar Manado senilai Rp 40 juta yang diberikan dari Dirut PD Pasar Frans Bangkang.

Pengiriman uang

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Abdi Buchari telah menyelewengkan dana PD Pasar Manado senilai Rp 680 juta melalui permintaan pengiriman uang kepada Frans Bangkang yang ditujukan kepada empat rekening bank berbeda atas nama Ida Anita Soepeno, Tuti Susilowati, Novianti, dan Mudji Susino.

Menurut hakim, pengiriman uang itu tidak dapat dibuktikan karena saksi penerima uang tidak dapat dihadirkan oleh jaksa. Karena itu, Abdi harus membayar denda kepada negara Rp 30 juta dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 40 juta.

Buhari pernah menjabat Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulut. Pada 2007, bersama Wakil Gubernur Sulut Freddy Harry Sualang, ia mulai diperiksa terkait kasus penjualan Manado Beach Hotel. (ZAL)

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com