Tangerang, Kompas
”Nilai ekonomis 610 kura-kura moncong babi ini setara Rp 10,98 miliar,” kata Kepala Subdit Konservasi Perlindungan dan Perburuan Hewan Kementerian Kehutanan Nunu Anugrah di Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (5/10).
Nunu mengatakan, hingga kini pihaknya belum tahu pasti modus penyelundupan satwa itu. ”Sedang diselidiki. Yang diutamakan, mengembalikan dulu ke habitatnya,” kata dia.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olavia mengaku, pihaknya belum tahu pelaku dan dari mana kura- kura diselundupkan. ”Belum diketahui apakah diselundupkan lewat sini (Bandara Soekarno-Hatta) atau bukan. Belum juga diketahui pengiriman dilakukan deklarasi atau tanpa deklarasi ekspor,” ujar Oza.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Musyaffak Fauzi mengatakan, kura-kura tiba di Indonesia hari Rabu (5/10) sekitar pukul 13.00. ”Ini pemulangan terbesar tahun 2011. Biaya repatriasi oleh Pemerintah Hongkong,” katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, status konservasi kura-kura moncong babi adalah dilindungi. Pemindahannya lewat prosedur ketat.
Kura-kura moncong babi disebut juga labi-labi. Satwa jenis reptil ini hidup di air tawar. Penyebarannya hanya di tiga negara, yakni Indonesia (Papua bagian selatan), Papua Niugini bagian selatan, dan Australia bagian utara. Habitatnya di rawa dan sungai, dan bertelur di pasir.