MERAUKE, KOMPAS.com — Bupati Merauke Romanus Mbaraka menyatakan keinginannya untuk menerapkan kebijakan proteksi bidang perekonomian rakyat kepada warga suku Marind.
Proteksi itu untuk melindungi warga Marind agar tidak semakin terpinggirkan karena kalah bersaing secara ekonomi.
Bentuk proteksi itu, misalnya, daerah tangkapan ikan laut maksimal berjarak 4 mil dari garis pantai, khusus hanya diperuntukkan bagi warga Marind Mbuti. Di atas 4 mil diperuntukkan bagi nelayan-nelayan yang memiliki perahu motor.
”Untuk perikanan sungai dan rawa, hanya warga asli yang diperbolehkan menjaring ikan. Ikan bulana kecil-kecil, udang untuk orang Marind Mbuti saja,” ungkap Romanus dalam rapat dengan DPRD Merauke di Merauke, Rabu (28/9/2011).
Menurut Romanus, proteksi tersebut bisa diterapkan dengan dasar hukum peraturan daerah. Beberapa daerah lain sudah menerapkan kebijakan proteksi, sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat ekonomi lemah.
”Belanda dulu telah melakukan proteksi di Merauke. Dulu yang bisa jual ikan hanya orang Marind Mbuti, itu kebijakan proteksi daerah pantai Mbuti. Warga yang menjual kelapa, sagu, juga khusus orang Marind,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.