BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang dugaan kasus gratifikasi penempatan dana APBD Lampung Timur di BPR Tripanca.
Sidang ini dilaksanakan Senin (26/9/2011) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa Abdul Kohar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, antara lain menuntut Satono dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan.
Jaksa menjerat bupati yang terpilih kedua kalinya-terakhir melalui jalur independen ini, dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Satono dituduh menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar dari jasa menempatkan dana APBD senilai Rp 119 miliar ke BPR Tripanca. Dana ini kemudian lenyap menyusul pailitnya BPR ini.
Atas tuntutan ini, tim pengacara Satono yang diketuai Sopian Sitepu, akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang Rabu (28/9/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.