Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Khusus Anak Cerdas?

Kompas.com - 26/09/2011, 01:57 WIB

Utomo Dananjaya

”Kalau kualitas pembelajarannya kurang, saya masih bisa mengajari sendiri ananda di rumah atau menghadirkan tutor. Tetapi saya tidak mampu menghadirkan lingkungan sosial yang membangun dan menguji empati dan keterampilan sosial ananda secara lebih kompleks, seperti situasi sekolah dan masyarakat.” (Jasmine Jasin,Pendiri, Kepala Sekolah, dan Orangtua Murid SD Gemala Ananda, Jakarta Selatan)

Dalam pembukaan Olimpiade Sains Nasional di Manado, Senin (12/9), Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyampaikan gagasan perlunya sekolah khusus bagi anak-anak cerdas berprestasi. Wadah khusus ini dimaksudkan agar potensi mereka bisa berkembang optimal.

Meski Mendiknas tidak mengatakan, gagasan ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab 4, Pasal 5, Ayat 4, yang berbunyi, ”Warga negara yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Namun, materi ini sesungguhnya bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 1 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, berbunyi, ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Bahkan Pasal 2 dan 3 dari ayat ini sama bermasalahnya jika dihadapkan pada Pasal 4 Ayat 1. Juga soal pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) serta rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

Memberikan pelayanan khusus tetapi tidak berkeadilan adalah tidak demokratis dan diskriminatif. Maka, tidak heran apabila lembaga semacam ini mulai diragukan eksistensinya oleh penyelenggara pendidikan nasional dan masyarakat pendidikan.

Daripada menambah lembaga-lembaga pendidikan yang eksklusif, lembaga yang sudah ada dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan patut diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi agar dihapuskan (Pasal 5 Ayat 2, 3, 4 serta yang menjadi dasar hukum RSBI, Pasal 50 Ayat 3).

Prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam pendidikan nasional menjadi gagasan pendidikan inklusif mulai diusung beberapa sekolah (terutama swasta). Pendidikan khusus dan layanan khusus yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional lebih mengundang kepedulian Standar Nasional Pendidikan (PP Nomor 19 Tahun 2005), yakni di Bab III bagian kedua tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, khususnya Pasal 6 PP No 19/2005. Lebih rinci lagi pada butir (6) tentang SDLB, SMPLB, dan SMALB.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan Pasal 4 UU No 20/2003, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan dan tidak diskriminasi, justru tidak menjadi perhatian PP No 19/2005 untuk teknis penyelenggaraannya. Padahal, pasal ini merupakan koreksi terhadap UU Pendidikan Nomor 2 Tahun 1989.

Reformasi dikaburkan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com