Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tengarai Korupsi Rp 40 Miliar di Kota Bandung

Kompas.com - 23/09/2011, 12:02 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini tengah menyidik dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung dengan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar. Tiga PNS sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Hal tersebut diutarakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Fadil Zumhanna, Bandung, Jumat (23/9/2011). Tiga tersangka tersebut adalah R, bendahara sekretariat daerah, F, stafnya, dan tersangka ke tiga yakni U, kepala tata usaha.

"Kami telah menyita dokumen dan tengah kami sortir untuk mendapatkan tambahan nama maupun modus pidana," kata Fadil.

Untuk sementara, dokumen yang mereka periksa baru untuk tahun anggaran 2010 tapi tidak menutup kemungki penyidikan dikembangkan ke tahun anggaran lainnya dan mungkin tersangka tambahan.

Fadil mengutarakan, dugaan pidana ini terkait penyimpangan penyaluran dana bansos dari Kota Bandung dengan salah satu modus tersangka yang menjadi calo. Dia juga membenarkan bahwa Kota Bandung adalah permulaan dari kota-kota lain di JAwa Barat.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com