Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Apa dengan Briptu Norman?

Kompas.com - 22/09/2011, 16:28 WIB

Yang masih menjadi pertanyaan publik, apakah kemunduran Norman dari kepolisian karena murni untuk mengejar prestasi di dunia hiburan, karena statusnya saat ini sebagai artis yang banyak mendapatkan tawaran manggung?

Atau lebih disebabkan oleh sikap kepolisian yang selalu "menciduk" dirinya ketika hendak menghibur warga, dengan alasan indisipliner atau tidak pernah meminta izin dari atasan.

Norman sendiri pernah dijemput tim Propam Polri di beberapa kali kesempatan, terutama usai mengikuti wawancara dengan beberapa stasiun televisi swasta di Jakarta.

Bahkan kabar lainnya menyebutkan dan beredar luas di telinga warga namun keakuratannya belum dijamin, bahwa Norman mundur karena akan ada penawaran kontrak dengan industri musik sekitar Rp5 miliar, agar terus konsistensi manggung di setiap kesempatan.

Sering mangkir

Permohonan mundur Norman Kamaru dari kepolisian masih harus melalui jalan yang terjal, karena pihak petinggi Polri menilai dirinya belum bisa mengajukan pensiun dini karena tidak memenuhi aturan berlaku.

Masa dinas kepolisian harus dilalui minimal sekitar 10 tahun baru bisa mengajukan permohonan mundur, dan saat ini dirinya baru enam tahun mengabdi di lembaga itu.

Hal lain yang dialami Norman Kamaru, karena dirinya dianggap tidak disiplin menjalankan tugas sejak dia menjadi terkenal dengan video lip sycn itu.

Kepala Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Anang Sumpena, menyatakan, Norman telah mangkir tugas selama sebulan dan memang perlu mendapatkan pembinaan lebih tegas lagi.

Ternyata juga, mangkirnya Norman dari berbagai tugas kelembagaan di Gorontalo itu telah dibawa ke persidangan internal oleh kesatuannya. Namun pada saat persidangan digelar, Norman tetap tidak hadir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com