Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Bahas Rencana Pembangunan Gedung KPK

Kompas.com - 21/09/2011, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun anggaran 2012. Anggota Komisi III belum menemukan kata sepakat terk ait pengajuan anggaran senilai Rp 69 milyar dari KPK untuk pembangunan gedung baru yang akan dilakukan secara multiyears.

Hal itu terungkap dalam rapat internal membahas anggaran seluruh mitra kerja Komisi III yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Benny K Harman, Rabu (21/9/2011) siang. Rapat dihadiri 28 anggota dari total 54 anggota Komisi III.

Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menanyakan, Rp 69 miliar untuk pembangunan gedung KPK tidak disetujui. Dalam pembahasan tidak disetujui ya. Tidak setuju ya?

Pertanyaan itu dijawab oleh anggota Komisi III lainnya dengan tetap (tetap tidak setujured) . Namun, Benny mengingatkan bahwa Komisi III sebenarnya telah menyetujui pembangunan gedung KPK untuk anggaran 2012. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 Juni 20 11. Ini sesuai dengan notulensi RDP 20 Juni 2011 pada poin keempat.

Namun, anggota Komisi III lainnya mengingatkan bahwa persetujuan untuk membangun gedung KPK secara multiyear sama artinya dengan memberikan landasan bagi KPK untuk mengajukan anggaran pembangunan gedung pada tahun depan.

Anggota DPR lain juga minta setiap anggota untuk memikirkan efektivitas pemberian dana secara multiyears. Ia mencontohkan dana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yan g dilakukan dengan cara serupa. Kalau multiyear, nanti seperti di LP Kerobokan. Yang jadi Cuma pagar saja. Seperti lapas-lapas yang lain juga, kata dia.

Akhirnya, rapat internal Komisi III belum mencapai kata sepakat mengenai anggaran pembangunan gedung tersebut. Sikap tentang pembangunan gedung akan disampaikan melalui pandangan fraksi-fraksi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com