Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Bentrok Ambon Masih 1.899 Jiwa

Kompas.com - 21/09/2011, 13:49 WIB

AMBON, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Ambon secara resmi menetapkan jumlah pengungsi korban konflik antarwarga 11 September 2011 sebanyak 485 kepala keluarga atau 1.899 jiwa.

Penetapan itu didasarkan pada ketiadaan tempat tinggal dari warga tersebut. Hal itu dikatakan ketua posko penanggulangan pengungsi Ambon, Jan Haumasse, saat pertemuan dengan Komisi I DPRD kota Ambon, di Ambon, Rabu (21/9/2011).

Dia mengatakan, ribuan warga lainnya yang saat ini mengungsi karena merasa tidak aman dan bukan berstatus pengungsi akan dipulangkan ke rumah masing-masing mulai hari ini.

Adapun jumlah rumah yang terbakar, rusak berat, dan ringan tercatat sebanyak 268 unit, yakni 226 terbakar, 26 unit rusak berat, dan16 unit rusak ringan.

Menyangkut perbedaan data rumah yang terbakar dan rusak yang dimiliki Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku, Haumasse menampiknya. "Kami selalu berkoordinasi dengan pemprov dalam mendata rumah yang rusak, terbakar, ataupun bantuan-bantuan yang akan diberikan," katanya.

Dia menegaskan, Pemprov Maluku tidak berhak melakukan pendataan kerusakan akibat konflik 11 September lalu karena itu merupakan kewenangan Pemkot Ambon. "Hasil pendataannya akan diserahkan ke Pemprov Maluku untuk diteruskan ke pemerintah pusat ataupun digunakan sebagai acuan untuk merehabilitasi rumah warga yang rusak dan terbakar akibat konflik," ujarnya.

Haumasse menambahkan, pendataan yang dilakukan pihaknya adalah dengan menyebarkan blangko untuk diisi masing-masing keluarga yang sedang mengungsi, menyangkut jumlah anggota keluarga, lokasi tempat tinggal, serta lokasi penampungannya.

Setelah itu, anggota posko akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi berdasarkan blangko yang diisi masing-masing kepala keluarga, termasuk mengecek kondisi rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com