JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (19/9/2011).
Nasir adalah kakak Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet. Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan Neneng Wahyuni, istri Nazaruddin yang kini buron, sebagai tersangka. Neneng diduga berperan atas subkontrak proyek PLTS dari perusahaan pemenang tender, PT Alfindo Nuratama Perkasa, ke PT Sundaya Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk kasus PLTS untuk saksi tersangka TG (Timas Ginting)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Nasir enggan berkomentar saat tiba di Gedung KPK. Nama Nasir sempat disebut-sebut dalam kasus ini terkait dengan PT Mahkota Negara yang menjadi salah satu perusahaan pelaksana proyek.
Nasir dan Nazaruddin pernah tercatat sebagai pemilik saham dan komisaris perusahaan itu hingga Mei 2009. Selain Nasir, KPK berencana memeriksa Nazaruddin. Namun, belum diketahui kapan persisnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dipanggil.
Diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek yang disubkontrakan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar. Selain Neneng, KPK juga menetapkan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana sertra Prasarana Kemnakertrans Timas Ginting selaku kuasa pengguna anggaran sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.