JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati hanya sekitar 19 orang hadir, rapat dengar pendapat Komisi II DPR tentang KTP elektronik, Senin (19/9/2011) akhirnya dimulai sekitar pukul 10.30. Sedianya, rapat dengar pendapat dimulai pukul 9.00.
"Setelah kuorum, rapat dengar pendapat kita mulai," kata Ketua Komisi II Chairuman Harahap yang baru tiba di ruang Komisi II dan langsung memimpin rapat.
Karena jumlah anggota Komisi II 49 orang, kuorum berarti setengah jumlah anggota plus satu atau 26 orang. Namun, menurut staf Komisi II, kuorum dihitung dari kehadiran anggota dan anggota-anggota yang menyertakan surat izin.
Dari catatan di daftar absen, sebanyak sembilan orang memberikan surat izin. Karenanya, kendati secara fisik sangat minim, rapat dengar pendapat akhirnya dimulai setelah tertunda satu setengah jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.