Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan UU PA bagi Kasus Video Mesum

Kompas.com - 16/09/2011, 17:01 WIB

CILACAP, KOMPAS.com- Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra) Nolly Sudrajat, Jumat (16/9/2011), mengatakan, kasus video mesum hutan pinus di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, dapat ditarik ke dalam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, karena terdapat unsur pencabulan.

Selain itu, pelaku dalam video dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, karena telah merekam atau menyimpan film porno dalam telepon seluler maupun cakram CD/DVD kendati pun si pelaku berencana menjadikannya koleksi pribadi.

"Meski kedua pelaku berkeyakinan jika video yang mereka buat hanya untuk koleksi pribadi, video tersebut telah tersebar dan orang lain melihatnya sehingga hal ini masuk dalam pornografi," ujar Nolly.

Selain itu, sesuai UU Perlindungan Anak, perbuatan tersebut termasuk dalam pencabulan tetapi kalau sudah masuk dalam UU Pornografi, kedua remaja tersebut menjadi pelaku tindak pidana. Kalau itu terjadi, kedua remaja tersebut harus menjalani pendampingan untuk mendapatkan konseling.

Tim dari LSM Citra siap memberi pendampingan kepada kedua pelaku dalam video mesum tersebut jika identitasnya sudah diketahui. Dia juga mengingatkan kepolisian supaya serius menangani kasus ini.

Terlepas dari pembukltian di pengadilan, jika ternyata sebelum direkam ada paksaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan.

Nolly juga meminta pemerintah melarang siswa sekolah membawa telepon seluler ke lingkungan sekolah. Hal itu dimaksudkan guna menekan penyebaran video tersebut.

"Siswa harus dilarang membawa ponsel ke sekolah. Selain mengganggu konsentrasi belajar-mengajar, penyebaran video mesum lebih cepat beredar di antara kalangan siswa," ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam video berdurasi 16 menit 16 detik itu, kedua pelaku diduga kuat siswa sekolah menengah atas di Majenang. Sebab, mereka menggunakan dialek kental Majenang dalam setiap percakapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com