Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REDD Kalteng Ditandatangani

Kompas.com - 16/09/2011, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kerjasama dalam hal percontohan pelaksanaan REDD+ di provinsi tersebut. Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua Satgas Kelembagaaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto dengan Gubernur Kalteng Teras Narang, Jumat (16/9/2011) di Jakarta.

Ketua Satgas Kelembagaan REDD+ Kuntoro mengatakan, penting bagi pemerintah pusat untuk mendukung initiatif pemerintah daerah dalam upaya penurunan emisi dari deforestasi. 

 "Nota Kesepahaman ini diharapkan memfasilitasi kerjasama pelaksanaan kegiatan REDD+ di Kalteng secara sinergis dengan strategi di tingkat nasional," jelas Kuntoro usai penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.

Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalteng untuk pelaksanaan dan pengawasan kegiatan REDD+.

Kalteng sendiri merupakan provinsi yang dipilih oleh Presiden Yudhoyono sebagai provinsi percontohan REDD+ dalam Sidang Kabinet pada 23 Desember 2010 yang lalu. 

Sejalan dengan Keppres No. 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden, salah satu tugas dari Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ adalah melaksanakan kegiatan REDD+ di provinsi percontohan dan mengkoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terkait. 

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Kalimantan Tengah sebagai provinsi percontohan, dan merupakan bagian dari Surat Niat dengan Norwegia," ujar Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah. 

Nota Kesepahaman ini selanjutnya akan dituangkan dalam Naskah Kerjasama Teknis, dan berjangka waktu selama satu tahun sejak tanggal ditandatangani dan apabila dikehendaki dapat diperpanjang atas persetujuan kedua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com