Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota DPRD Inhu Diberhentikan

Kompas.com - 15/09/2011, 15:22 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com- Tujuh anggota DPRD Indragiri Hulu diberhentikan sementara menyusul status hukum sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penggelapan uang APBD senilai Rp 114 miliar pada periode 2004-2009.

Mereka adalah Marpoli (Ketua DPRD, dari Fraksi Golkar), Buhari (Wakil Ketua dari Partai Demokrat), Yuridis anggota DPRD dari Partai Kesatuan Pembangunan Indonesia, Saidina Umar dari Partai Kebangkitan Bangsa, Raja Zulhindra dari Partai Kesatuan Nasional Ulama, Tommi Comara dari Partai Bulan Bintang, dan Raja Dekritman dari Partai Demokrasi Kebangsaan.

"Pemberhentian itu merupakan kelanjutan kasus hukum yang berjalan di pengadilan. Sesuai dengan aturannya, apabila anggota dewan berstatus terdakwa, maka harus dilakukan pemberhentian sementara, sampai ada putusan berkekuatan tetap," ujar Riska Utara, Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau yang dihubungi, Kamis (15/9/2011).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Rengat, tujuh terdakwa yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Inhu periode 2009-2014, bersama-sama dengan 20 mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009, didakwa secara bersama-sama mengambil uang APBD secara kasbon di Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhu atas persetujuan lisan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman.

Pengambilan kasbon dilakukan berulang-ulang secara kolektif maupun pribadi pada periode 2004-2009 dengan jumlah total Rp 114 miliar. Meski 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, uniknya mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman, yang kini menjadi salah satu unsur ketua di DPRD Riau, belum juga ditahan dan diadili. Padahal, Thamsir sudah lama dinyatakan sebagai tersangka.

Riska menjelaskan, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setelah keputusan itu, seluruh wakil rakyat yang diberhentikan tidak dibenarkan untuk bersidang lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com