Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril-Pong Ikut Hadiri Sidang PK Antasari

Kompas.com - 13/09/2011, 11:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, terlihat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, Selasa (13/9/2011), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas memori PK Antasari. Yusril terlihat memasuki Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan dengan mengenakan jas hitam. Namun, belum ada pernyataan yang dilontarkannya. 

Selain Yusril, tampak juga aktor Pong Hardjatmo menghadiri sidang tersebut. Persidangan ini juga dihadiri oleh sejumlah jemaah Majelis Zikir Assamawa'at al Maliki. Salah satu anggota jemaah tersebut, KH Sa'adi, mengatakan, kedatangannya bersama puluhan orang lainnya untuk memberikan dukungan terhadap Antasari.

"Kalau Pak Antasari dikandangin, apalagi kita. Apa mau nunggu azab," ujar Sa'adi.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih membaca tanggapan jaksa terkait memori PK Antasari. Antasari, yang mengenakan kemeja batik berwarna hitam putih dan berpeci hitam, terlihat serius mendengarkan tanggapan jaksa yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam.

Seperti diberitakan, Antasari akan menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas materi PK yang dibacakannya pekan lalu. Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Antasari kemudian mengajukan PK dan sidang perdananya digelar pada Selasa pekan lalu. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com